Santai & Rileks dulua ahhh. Enjoy my life... Ha ha ha ha ha, saya tertawa geli pagi ini saat membuka Yahoo News. Ada berita yang sangat menggelitik Ha ha ha ha. Jadi begini ceritanya ;
Ada debat mengenai rancangan undang-undang baru, yang berisi larangan kentut di depan umum di Lilongwe__Malawi, sebuah negara di Afrika bagian Selatan. Berbatasan dengan tiga negara yaitu Tanzania, Zambia dan Mozambik. Tidak main-main hukumannya bisa sampai di penjara, nah looh!!. (hi hi hi)
Perdebatan antara dua orang pejabat senior di Malawi, pesoalan kentut di muka umum sebaiknya di kriminalkan atau tidak?
Perdebatannya sebagai berikut :
Menteri Kehakiman Malawi George Chaponda, menegaskan jelas ini akan di kriminalkan. Untuk meningkatkan "martabat masyarakat" katanya.
"kalau ada yang mau kentut tinggal berlari ke toilet, katanya".
Ternyata, sang menteri harus menahan dulu pernyataanya, karena ia mendapatkan lawan tanding yang seimbang hakim senior Anthony Kamanga. Ia menentang bahwa buang angin sama dengan mencemari udara.
"kalau ada siapa saja yang, yang kentut di muka umum kemudian di kriminalkan, berhadapan dengan saya, tegas Kamanga".
Wah makin panas,..
Chaponda, pantang menyerah walaupun mengetahui ia akan di tentang oleh salah seorang tokoh hakim senior di negara tersebut.
Kembali melampar opini Chaponda, di dalam sebuah acara bincang-bincang di sebuah radio terkenal Malawi's Capital,
-"Apakah rakyat suka buang angin sembarangan?". cercanya.
Ia menambahkan untuk menegakkan aturan yang akan diberlakukan pekan depan itu, Chaponda memperingatkan para pemimpin lokal yang akan mengawasi tegaknya aturan ini. Dan ia pula sangat meyakini aturan ini bisa di terapkan.
Bunyi lengkap aturan baru tersebut sebagai berikut :
"Setiap orang yang membuang gas di sembarang tempat yang akan merugikan kesehatan orang-orang di sekitarnya akan dinyatakan bersalah karena kejahatan ringan."
Ho ho ho, woy siapa yang kentut nih! ha ha ha ha!...
Sumber debat (dalam artikel) : www.metrotvnews.com
Ada debat mengenai rancangan undang-undang baru, yang berisi larangan kentut di depan umum di Lilongwe__Malawi, sebuah negara di Afrika bagian Selatan. Berbatasan dengan tiga negara yaitu Tanzania, Zambia dan Mozambik. Tidak main-main hukumannya bisa sampai di penjara, nah looh!!. (hi hi hi)
Perdebatan antara dua orang pejabat senior di Malawi, pesoalan kentut di muka umum sebaiknya di kriminalkan atau tidak?
Perdebatannya sebagai berikut :
Menteri Kehakiman Malawi George Chaponda, menegaskan jelas ini akan di kriminalkan. Untuk meningkatkan "martabat masyarakat" katanya.
"kalau ada yang mau kentut tinggal berlari ke toilet, katanya".
Ternyata, sang menteri harus menahan dulu pernyataanya, karena ia mendapatkan lawan tanding yang seimbang hakim senior Anthony Kamanga. Ia menentang bahwa buang angin sama dengan mencemari udara.
"kalau ada siapa saja yang, yang kentut di muka umum kemudian di kriminalkan, berhadapan dengan saya, tegas Kamanga".
Wah makin panas,..
Chaponda, pantang menyerah walaupun mengetahui ia akan di tentang oleh salah seorang tokoh hakim senior di negara tersebut.
Kembali melampar opini Chaponda, di dalam sebuah acara bincang-bincang di sebuah radio terkenal Malawi's Capital,
-"Apakah rakyat suka buang angin sembarangan?". cercanya.
Ia menambahkan untuk menegakkan aturan yang akan diberlakukan pekan depan itu, Chaponda memperingatkan para pemimpin lokal yang akan mengawasi tegaknya aturan ini. Dan ia pula sangat meyakini aturan ini bisa di terapkan.
Bunyi lengkap aturan baru tersebut sebagai berikut :
"Setiap orang yang membuang gas di sembarang tempat yang akan merugikan kesehatan orang-orang di sekitarnya akan dinyatakan bersalah karena kejahatan ringan."
Ho ho ho, woy siapa yang kentut nih! ha ha ha ha!...
Sumber debat (dalam artikel) : www.metrotvnews.com
WARNING
"KENTUT"
is not allowed